Pusat kebijakan
Syarat & Ketentuan
Syarat dan Ketentuan Penggunaan Aplikasi ProfitPOS bagi Calon Pengguna dan Pengguna.
Pemberitahuan penting
Syarat dan Ketentuan Penggunaan Aplikasi ProfitPOS
Dokumen ini wajib dibaca dan dipahami oleh setiap Calon Pengguna sebelum melakukan pendaftaran akun.
PEMBERITAHUAN PENTING BAGI CALON PENGGUNA
BACALAH SELURUH DOKUMEN INI SEBELUM ANDA MENDAFTAR DAN MENGGUNAKAN PROFITPOS.
Dengan menekan tombol pendaftaran, membuat Akun, atau menggunakan ProfitPOS dalam bentuk apa pun, Anda dianggap telah membaca, memahami, dan mengikatkan diri pada Syarat dan Ketentuan ini sebagai suatu Kontrak Elektronik yang sah dan mengikat secara hukum. Apabila Anda tidak menyetujui salah satu, sebagian, atau seluruh isi dokumen ini, mohon hentikan proses pendaftaran layanan.
Sepuluh hal utama yang perlu Anda/Calon Pengguna ketahui sejak awal:
Pokok Perhatian
Bentuk perjanjian
Ringkasan
Ini adalah Kontrak Elektronik berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Persetujuan Anda diberikan secara elektronik dan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan basah.
Pokok Perhatian
Kecakapan hukum
Ringkasan
Pengguna harus berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah, dan memiliki kewenangan sah untuk mengikatkan diri (atau mewakili Badan Usaha Pengguna).
Pokok Perhatian
Masa percobaan
Ringkasan
Tersedia masa percobaan gratis 30 (tiga puluh) hari kalender, ditambah masa tenggang 7 (tujuh) hari dengan fitur dasar. Setelahnya, fitur berbayar hanya aktif jika Anda berlangganan.
Pokok Perhatian
Data bisnis milik Pengguna
Ringkasan
Seluruh data transaksi, produk, pelanggan, dan pembukuan yang Pengguna masukkan tetap milik Pengguna. Perusahaan hanya memperoleh lisensi terbatas untuk kebutuhan pengoperasian Layanan.
Pokok Perhatian
Tanggung jawab atas data pelanggan Pengguna
Ringkasan
Untuk data pribadi pelanggan dan karyawan Pengguna yang Pengguna masukkan ke ProfitPOS, Pengguna adalah Pengendali Data Pribadi.
Pokok Perhatian
Bukan penyelenggara jasa pembayaran
Ringkasan
ProfitPOS mencatat pembayaran, tetapi tidak memproses, tidak menampung, dan tidak menyelesaikan (settlement) dana milik Pengguna. Dana mengalir langsung dari konsumen kepada penyedia pembayaran/rekening Pengguna.
Pokok Perhatian
Bukan konsultan pajak atau akuntan publik
Ringkasan
Fitur Akuntansi dan Asisten Coretax bersifat alat bantu perhitungan. Kebenaran, pelaporan, dan pembayaran pajak tetap menjadi tanggung jawab Pengguna sebagai Wajib Pajak.
Pokok Perhatian
Fitur AI bersifat pendukung
Ringkasan
Keluaran fitur kecerdasan buatan dapat mengandung kekeliruan dan wajib Pengguna verifikasi sebelum dijadikan dasar keputusan bisnis, keuangan, atau hukum.
Pokok Perhatian
Larangan dan sanksi
Ringkasan
Bab VI dan Lampiran A memuat daftar perbuatan yang dilarang beserta sanksinya, mulai dari peringatan hingga pengakhiran akun dan tuntutan hukum.
Pokok Perhatian
Pengembalian dana
Ringkasan
Biaya berlangganan yang telah dibayarkan pada dasarnya tidak dapat dikembalikan, kecuali dalam hal-hal yang diatur pada Pasal 22.
| No | Pokok Perhatian | Ringkasan |
|---|---|---|
| 1 | Bentuk perjanjian | Ini adalah Kontrak Elektronik berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Persetujuan Anda diberikan secara elektronik dan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan basah. |
| 2 | Kecakapan hukum | Pengguna harus berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah, dan memiliki kewenangan sah untuk mengikatkan diri (atau mewakili Badan Usaha Pengguna). |
| 3 | Masa percobaan | Tersedia masa percobaan gratis 30 (tiga puluh) hari kalender, ditambah masa tenggang 7 (tujuh) hari dengan fitur dasar. Setelahnya, fitur berbayar hanya aktif jika Anda berlangganan. |
| 4 | Data bisnis milik Pengguna | Seluruh data transaksi, produk, pelanggan, dan pembukuan yang Pengguna masukkan tetap milik Pengguna. Perusahaan hanya memperoleh lisensi terbatas untuk kebutuhan pengoperasian Layanan. |
| 5 | Tanggung jawab atas data pelanggan Pengguna | Untuk data pribadi pelanggan dan karyawan Pengguna yang Pengguna masukkan ke ProfitPOS, Pengguna adalah Pengendali Data Pribadi. |
| 6 | Bukan penyelenggara jasa pembayaran | ProfitPOS mencatat pembayaran, tetapi tidak memproses, tidak menampung, dan tidak menyelesaikan (settlement) dana milik Pengguna. Dana mengalir langsung dari konsumen kepada penyedia pembayaran/rekening Pengguna. |
| 7 | Bukan konsultan pajak atau akuntan publik | Fitur Akuntansi dan Asisten Coretax bersifat alat bantu perhitungan. Kebenaran, pelaporan, dan pembayaran pajak tetap menjadi tanggung jawab Pengguna sebagai Wajib Pajak. |
| 8 | Fitur AI bersifat pendukung | Keluaran fitur kecerdasan buatan dapat mengandung kekeliruan dan wajib Pengguna verifikasi sebelum dijadikan dasar keputusan bisnis, keuangan, atau hukum. |
| 9 | Larangan dan sanksi | Bab VI dan Lampiran A memuat daftar perbuatan yang dilarang beserta sanksinya, mulai dari peringatan hingga pengakhiran akun dan tuntutan hukum. |
| 10 | Pengembalian dana | Biaya berlangganan yang telah dibayarkan pada dasarnya tidak dapat dikembalikan, kecuali dalam hal-hal yang diatur pada Pasal 22. |