Pusat kebijakan

Syarat & Ketentuan

Syarat dan Ketentuan Penggunaan Aplikasi ProfitPOS bagi Calon Pengguna dan Pengguna.

Pemberitahuan penting

Syarat dan Ketentuan Penggunaan Aplikasi ProfitPOS

Dokumen ini wajib dibaca dan dipahami oleh setiap Calon Pengguna sebelum melakukan pendaftaran akun.

PEMBERITAHUAN PENTING BAGI CALON PENGGUNA

BACALAH SELURUH DOKUMEN INI SEBELUM ANDA MENDAFTAR DAN MENGGUNAKAN PROFITPOS.

Dengan menekan tombol pendaftaran, membuat Akun, atau menggunakan ProfitPOS dalam bentuk apa pun, Anda dianggap telah membaca, memahami, dan mengikatkan diri pada Syarat dan Ketentuan ini sebagai suatu Kontrak Elektronik yang sah dan mengikat secara hukum. Apabila Anda tidak menyetujui salah satu, sebagian, atau seluruh isi dokumen ini, mohon hentikan proses pendaftaran layanan.

Sepuluh hal utama yang perlu Anda/Calon Pengguna ketahui sejak awal:

#1

Pokok Perhatian

Bentuk perjanjian

Ringkasan

Ini adalah Kontrak Elektronik berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Persetujuan Anda diberikan secara elektronik dan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan basah.

#2

Pokok Perhatian

Kecakapan hukum

Ringkasan

Pengguna harus berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah, dan memiliki kewenangan sah untuk mengikatkan diri (atau mewakili Badan Usaha Pengguna).

#3

Pokok Perhatian

Masa percobaan

Ringkasan

Tersedia masa percobaan gratis 30 (tiga puluh) hari kalender, ditambah masa tenggang 7 (tujuh) hari dengan fitur dasar. Setelahnya, fitur berbayar hanya aktif jika Anda berlangganan.

#4

Pokok Perhatian

Data bisnis milik Pengguna

Ringkasan

Seluruh data transaksi, produk, pelanggan, dan pembukuan yang Pengguna masukkan tetap milik Pengguna. Perusahaan hanya memperoleh lisensi terbatas untuk kebutuhan pengoperasian Layanan.

#5

Pokok Perhatian

Tanggung jawab atas data pelanggan Pengguna

Ringkasan

Untuk data pribadi pelanggan dan karyawan Pengguna yang Pengguna masukkan ke ProfitPOS, Pengguna adalah Pengendali Data Pribadi.

#6

Pokok Perhatian

Bukan penyelenggara jasa pembayaran

Ringkasan

ProfitPOS mencatat pembayaran, tetapi tidak memproses, tidak menampung, dan tidak menyelesaikan (settlement) dana milik Pengguna. Dana mengalir langsung dari konsumen kepada penyedia pembayaran/rekening Pengguna.

#7

Pokok Perhatian

Bukan konsultan pajak atau akuntan publik

Ringkasan

Fitur Akuntansi dan Asisten Coretax bersifat alat bantu perhitungan. Kebenaran, pelaporan, dan pembayaran pajak tetap menjadi tanggung jawab Pengguna sebagai Wajib Pajak.

#8

Pokok Perhatian

Fitur AI bersifat pendukung

Ringkasan

Keluaran fitur kecerdasan buatan dapat mengandung kekeliruan dan wajib Pengguna verifikasi sebelum dijadikan dasar keputusan bisnis, keuangan, atau hukum.

#9

Pokok Perhatian

Larangan dan sanksi

Ringkasan

Bab VI dan Lampiran A memuat daftar perbuatan yang dilarang beserta sanksinya, mulai dari peringatan hingga pengakhiran akun dan tuntutan hukum.

#10

Pokok Perhatian

Pengembalian dana

Ringkasan

Biaya berlangganan yang telah dibayarkan pada dasarnya tidak dapat dikembalikan, kecuali dalam hal-hal yang diatur pada Pasal 22.

Butuh dokumen lain?Baca Kebijakan Privasi
copyright @parse
copyright @parse